Dalam pelaksanaan suatu
proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja
untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat
didefinisikan sebagai kelompok orang yang
bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait,
bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan
tertentu.
Organisasi merupakan
komponen yang sangat penting dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Suatu
organisasi proyek yang baik harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Terjadi hubungan yang harmonis
dalam kerjasama.
b. Terjadi kerjasama berdasar
hak, kewajiban dan tanggung jawab masing masing unsur pengelola proyek.
1. Pemilik Proyek
Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas atau owner adalah
suatu badan usaha atau perorangan, baik pemerintah maupun swasta yang memiliki,
memberikan pekerjaan, serta membiayai suatu proyek dalam proses pembangunan
suatu bangunan. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai pemilik proyek antara lain adalah :
a. Memberikan keputusan terhadap perubahan
waktu pelaksanaan dengan memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh
konsultannya.
b. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya,
mutu dan waktu pelaksanaan.
c. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek
yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.
d. Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi
kontraktor pelaksana.
e. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi
kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor
pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
2.
Konsultan QS
(Quantity Surveyor)
Konsultan QS ini ditunjuk
oleh pemilik proyek sebagai orang atau badan yang mengatur biaya, waktu,
kontrak untuk pekerjaan dalam proyek serta serta bernegosiasi. Adapun alasan
untuk menggunakan jasa Konsultan QS ini karena pemilik proyek tidak punya suatu
badan atau orang yang biasa mengatur pendanaan. Wewenang
dan tanggung jawab sebagai pengatur biaya, waktu, kontrak antara
lain adalah :
a. Pengadaan kontrak kepada pihak-pihak penyediakan jasa
(kontraktor-kontraktor dan konsultan-konsultan).
b. Bernegosiasi harga-harga bahan dan jasa kepada pihak penyedia
jasa.
c. Memastikan lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaan dalam proyek.
d. Melaporkan hasil dari kontrak yang telah di setujui oleh penyedia
jasa kepada pemilik proyek.
3.
Konsultan
Perencana
Konsultan perencana mempunyai kewajiban atau tugas yang merencanakan suatu
rencana dalam perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal/ elektrikal,
dengan ketentuan yang diinginkan oleh pemilik proyek. Adapun tugas atau kegiatan dari konsultan perencana sebagai berikut :
a. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan
gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b. Membuat gambar detail/ penjelasan lengkap
dengan perhitungan konstruksinya.
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat
(RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).
d. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang
meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.
4. Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah suatu organisasi atau perorangan yang bersifat multi
disiplin yang bekerja untuk dan atas nama Pemilik Proyek (owner). Pengawas harus mampu bekerjasama dengan Konsultan Perencana
dalam suatu proyek. Pengawas Proyek mempunyai kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan pengawasan berkala serta
memberikan pengarahan, petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan
meneliti hasil-hasil yang telah dikerjakan.
b. Memberi rekomendasi progress report
pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna
membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c. Memberikan teguran dan atau peringatan
kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi
penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d. Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan
hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
5.
Kontraktor
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam
bidang pelaksanaan pemborongan. Berupa perorangan maupun badan hukum baik
pemerintah maupun swasta. Yang telah ditetapkan dari pemilik proyek serta telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Kontraktor pelaksana ini bekerja
dengan mengacu pada gambar kerja (bestek), rencana kerja dan syarat-syarat
(RKS) yang telah disusun sebelumnya. Adapun kegiatan dari Kontraktor
Pelaksana yaitu :
a. Melaksanakan semua kesepakatan yang ada
dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
b. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk
yang diberikan oleh Direksi.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor
pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta
metode kerja.
d. Menyediakan tenaga kerja, bahan,
perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
1. biaya pelaksanaan,
2. waktu pelaksanaan,
3. kualitas pekerjaan,
4. kuantitas pekerjaan dan
5. keamanan kerja.
e. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan
yang diserahkan kepada Direksi.
f. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu
pekerjaan.
g. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang
terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
h. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan
pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang
tercantum dari kontrak kerja.
Kontraktor Pelaksana perlu
menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum alur-alur
pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk bekerja
dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung jawab.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu oleh
sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR
PELAKSANA
1. Pimpinan
Proyek (Project Manager)
Project manager adalah perwakilan
dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya pelaksanaan
pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek secara
menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin jalannya
suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan dengan
pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan pekerjaan
dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2. Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu
proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek
secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga
dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber
daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya
dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat
dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam
spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan
dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang
diperkirakan. Oleh karena itu, site manager harus
memiliki human relation yang luas, baik vertikal maupun
horisontal dengan pihak-pihak yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3. Site Engineer
Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya
adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan
mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan
mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab
atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban
untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4. Kepala Administrasi Proyek
Tugas administrasi
proyek antara lain :
a. Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b. Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan
c. Menghitung dan membayar kerja lembur dan
uang makan
d. Membuat laporan keuangan proyek
5. Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan
bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian
bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan
pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana
sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun
suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6. Pelaksana (Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah
teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi
bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para
pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan
kepada site manager
b. Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan
untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c. Bertanggung jawab kepada site manager
terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
7. Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat theodolit maupun water pass untuk
menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8. Drafter
Tugas dan tanggung jawab
drafter adalah :
a. Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan
dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b. Menyiapkan gambar dari revisi desain dan
detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c. Menghitung volume berdasarkan data lapangan
dan melaporkan pada administrasi teknik
d. Menjaga peralatan gambar yang digunakan
dalam kondisi bagus
9. Gudang
Tugas seorang pengawas
gudang adalah :
a. Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan
bangunan yang datang
b. Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang
ada dalam gudang
c. Bertanggung jawab keluar masuknya bahan
bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d. Menghitung dengan benar barang yang keluar
dan masuk
e. Bertanggung jawab kepada logistik
10. Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan
yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas
pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak
menghambat proses pekerjaan.