Pengertian konstruksi adalah suatu kegiatan
membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan
prasarana sipil (Civil Engineer), dan
instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan
konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya
konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain
yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/ sub bidang yang dikenal
sebagai klasifikasi.Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan
yang dilakukan oleh konsultan perencana (team
Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang manajer
proyek/ kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan
dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli
bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Transfer
perintah tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan
bangunan ini, juga diawasi oleh Konsultan.
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan
sebuah perencanaan terpadu. Hal ini terkait dengan metode penentuan besarnya
biaya yang diperlukan, rancang bangun, dan efek lain yang akan terjadi saat
pelaksanaan konstruksi. Sebuah jadual perencanaan yang baik, akan
menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak
lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik,
ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen
tender, dan lain sebagainya. Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa
Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. "Pekerjaan Konstruksi"
adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil,
mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya
untuk mewujudkan suatu bangunan.
Dalam masyarakat terbentuklah
"USAHA JASA KONSTRUKSI", yaitu usaha tentang "jasa" atau
services di bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya
disebut "PENYEDIA JASA". Disisi lain muncul istilah
"PENGGUNA JASA" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk
orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah. Sehingga pengertian
utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi
yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan
suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain
yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut
kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut,
tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup.
Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam
jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
1.
Perencana konstruksi yaitu
yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi
rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi
pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini
umumnya disebut Konsultan Perencana.
2.
Pelaksana konstruksi yaitu
yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang
meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi,
yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
3.
Pengawasan konstruksi yaitu
kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan
akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Perusahaan jasa konstruksi yang diperbolehkan
berusaha adalah :
1.
Badan Usaha asing yang dipersamakan.
2.
Perusahaan Badan Usaha Nasional berbadan hukum yang dibagi dalam :
a. Perusahaan Nasional berbadan hukum seperti Perseroan terbatas (PT),
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
seperti CV, Fa, Pb, Koperasi, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar