A.
Latar Belakang
Proses Kegiatan yang
dilakukan oleh manusia bertolak pada salah satu prasarana penunjang dalam hal
komponen fisik bangunan untuk dapat mengerjakan serta mengembangkan berbagai
usahanya. Hingga saat ini kita dapat melihat bahwa pembangunan disegala bidang
sedang giat-giatnya dilaksanakan baik proyek fisik berupa gedung, rumah, dsb
maupun berupa nonfisik berupa fasilitas-fasilitas umum. Dari pelaksanaan proyek
tersebut banyak tujuan (Goal Setting) yang dapat dicapai, namun harus
kita akui juga, bahwa ada banyak proyek-proyek yang tidak berhasil bahkan gagal
sama sekali.
Tingkat keberhasilan
ataupun kegagalan suatu proyek akan banyak ditentukan oleh pihak-pihak yang
terkait secara tidak langsung (Dalam hal ini bisa pemilik proyek, badan swasta,
dan pemerintah) maupun secara langsung yang dalam hal ini, yaitu Penyedia
barang dan jasa (Kontraktor Pelaksana, Konsultan perencana, Konsultan pengawas)
dalam suatu siklus/ tahapan manajemen meliputi Perencanaan (Planning),
Pengorganisasian (Organizing), Pengisian staff (Staffing), pengarahan (Directing),
pelaksanaan, pengendalian (controling), dan pengawasan (supervising).
Kegagalan suatu proyek
dapat dilihat dengan adanya proyek-proyek yang terlambat penyelesaiannya baik
ditinjau dari segi waktu (time), biaya (Cost), dan mutu hasil
pengerjaan (Quality Project), atau dalam hal lain dikarenakan tidak
berfungsinya suatu bangunan sebagaimana awalnya perencanaannya (baik karena
perubahan lingkungan, orang-orang yang terlibat, dsb), dan juga buruknya
bangunan yang rusak dalam waktu yang relatif singkat (tidak mencapai umur
rencana) setelah proyek selesai dikerjakan, hal ini tentunya memberi dampak
pada pemborosan dana pembangunan.
Proses pelaksanaan suatu
proyek perlu melihat pada bagaimana suatu proyek pembangunan tersebut dapat
dikerjakan secara efektif dan efisien dalam pencapaian suatu kebutuhan.
Pengerjaan secara efektif dimaksudkan bahwa perlu adanya pengaktifan semaksimal
mungkin sumber daya yang ada (bahan, peralatan, material, dan pekerja), dan
efisien dimaksudkan untuk meminimalkan segala biaya yang diperlukan untuk suatu
proyek. Secara garis besar proses ini dapat berjalan dengan baik, jika pihak
pelaksana proyek dapat memaksimalkan segala perihal yang mendukung pengerjaan
tersebut, serta adanya hubungan kerja yang baik dengan fungsi-fungsi kerja yang
lain. Pelaksanaan suatu proyek selalu didasari pada suatu kontrak kerja. dimana
sebelumnya suatu suatu proses Pra kontrak. Kegiatan
pra kontrak meliputi segala proses persiapan dan pelaksanaan pengadaan jasa
konstruksi (Tender) baik
melalui Pelelangan umum dan pelelangan terbatas.
Globalisasi perdagangan
bebas telah mengkaitkan, bahwa setiap kegiatan yang menjadi komoditi transaksi
dalam perdagangan antar individu, antar regional dan antar negara harus
menggunakan standar mutu, baik standar mutu produk, standar sistem, standar
proses maupun standar keselamatan, standar kesehatan, standar keamanan, standar
lingkungan dan lain-lainnya. Yang harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan nasional yang mengacu pada standar internasional yang ada.
Komoditi produk yang diperdagangkan harus mencapai standar mutu yang telah
disepakati bersama oleh semua pihak dan masyarakat dunia. Barang siapa yang
tidak mampu memenuhi standar mutu tersebut tidak akan mampu bersaing, bahkan
tidak akan dibeli orang.
Globalisasi perdagangan
ini telah melanda semua sektor, baik sektor produk barang maupun produk jasa.
Tak ketinggalan produk jasa pelayanan konsultan yang dihasilkan atas dasar
interaksi penggunaan pikiran manusia (man
braind) sebagai output yang
dihasilkan dari sekelompok orang yang menghasilkan produk jasa konsultan
tersebut. Untuk mencapai mutu produk jasa konsultan yang mampu memuaskan
pelanggan, maka setiap badan usaha konsultan dituntut untuk memiliki kemampuan
kompetitif yang berdasarkan pada paradigma sebagai berikut :
1. Manajemen
badan usaha konsultan yang harus bersifat progresif fleksibel,
2. Peningkatan
efisiensi dalam pesaingan (competitifness)
diantara para konsultan,
3. Pencapaian
tingkat harapan pelanggan yang menyangkut kinerja (performance) konsultan,
4. Berorientasi
pada kemampuan kompetisi (competitifness
oriented), bukan profit oriented.
Peningkatan kinerja
konsultan yang secara terus menerus pada zaman kini merupakan tantangan,
mengingat jumlah badan usaha konsultan yang mengikuti persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan semakin banyak pula. Dituntut setiap konsultan harus
mampu menekan biaya seefeisien mungkin, sehingga mampu memberikan penawaran
harga yang bersaing, tetapi tetap memberikan jasa sesuai standar, spesifikasi
teknis dan harapan pelanggan yang telah ditetapkan.
Memperhatikan kondisi
yang menuju efisiensi tersebut, maka setiap badan usaha harus mengubah
orientasinya dalam kemampuan bersaing (competitifness
oriented) dengan pandai-pandai memanfaatkan sumber daya seoptimal mungkin.
Tidak lagi berorientasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya (profit oeriented) yang bakal menjadikan
kalah bersaing, sehingga selalu menemui kesulitan untuk memperoleh pekerjaan.
Setiap pelaku usaha jasa konsultan harus mencermati kondisi akibat globalisasi
ini.
B.
Pembahasan
Pada proses pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa konstruksi, sangat diperlukan adanya ketertiban
antara pengguna dan penyedia Barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati
prosedur pelaksanaan suatu pelelangan. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa
konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya
kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi . Contoh kasus pada
bagaimana proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi khusus pada
pelelangan terbatas yang kerap kali telah menyimpang dari prosedur, dimana
terlihat adanya kecerendungan untuk melakukan praktek kecurangan, Korupsi,
Kolusi , dan Nepotisme (KKN) dalam suatu proses pelelangan,diantaranya :
1.
Tender arisan diantara peserta
lelang.
2.
Langganan pemenang dari waktu-
kewaktu.
3.
Pelaksanaan tender dengan
tekanan.
Bertolak dari
permasalahan yang terjadi diatas, maka kami menyadari perlu untuk mengindentifikasi
masalah yang ada. Secara garis besar pokok pembahasan yang dimasukkan dalam
rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Bagaimana cara menghilangkan
praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada suatu
proses pelelangan.
2. Apa penyebab terjadinya langganan
pemenang, tender arisan, tender dengan tekanan serta kelemahan dan kebaikannya.
C.
Beberapa Pengertian Awal
1.
Pemilik
Proyek
Adalah Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Pemerintah daerah
propinsi Dati I Sulawesi Tengah.
2.
Pemimpin
Proyek
Adalah pejabat yang
ditunjuk dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang mewakili
dan bertindak untuk dan atas nama Pemerintah daerah tingkat I, untuk
mengendalikan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
3.
Proyek
Adalah suatu rangkaian kegiatan yang menggunakan berbagai sumber daya yang
dibatasi dimensi waktu dan biaya untuk mewujudkan gagasan serta tujuan yang
telah ditetapkan.
4.
Peserta
Lelang
Adalah rekanan yang bergerak
dalam bidang jasa pemborongan, yang berhak mengikuti dan hadir pada saat pelelangan.
5.
Rekanan
Adalah badan hukum yang
bergerak dalam bidang jasa konstruksi yang berhak mengikuti prakualifikasi dan
pelelangan.
6.
Kontraktor
Adalah badan hukum yang
mengajukan penawaran harga pekerjaan yang telah ditunjuk oleh pemilik atau pemimpin
proyek dan telah menandatangani kontrak untuk melaksanakan pekerjaan.
7.
Kontrak
Adalah suatu perikatan yang
dituangkan dalam perjanjian tertulis dan isi kontrak telah disepakati oleh
pemberi kerja dan mitra kerja, setelah ditanda tangani merupakan hukum bagi
kedua belah pihak yang menandatangani.
8.
Dokumen
Kontrak
Adalah suatu dokumen yang
memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
untuk melaksanakan pekerjaan yang diperjanjikan, sesuai dengan
dokumen pengadaannya.
9.
Dokumen
Pengadaan
Adalah suatu dokumen yang
memuat persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
untuk melaksanakan pekerjaan yang
terdiri dari :
a. Rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS)
b. Gambar-gambar
pekerjaan
c. Perubahan-perubahan
RKS dan gambar-gambar pekerjaan
d. Berita
acara penjelasan pekerjaan dan peninjauan lapangan berupa
perubahan-perubahannya.
10.
Dokumen
Pelelangan
Adalah dokumen pengadaan yang
digunakan dalam suatu pelelangan pekerjaan yang diterbitkan oleh pemilik
11.
Penawar
Adalah peserta lelang yang
telah diundang oleh pemilik untuk mengajukan penawaran berdasarkan ketentuan
pelelangan yang berlaku.
12.
Engginer’s
Estimate (EE)
Adalah perkiraan biaya
pekerjaan proyek/ bagian proyek yang dibuat oleh perencana dan atau konsultan.
13.
Owner’s
Estimate (OE)
Adalah perkiraan biaya
pekerjaan proyek / bagian proyek yang dibuat oleh panitia yang merupakan
peninjauan kembali Engineer’s Estimate (EE) disahkan oleh pemimpin proyek.
14.
Kolusi
Adalah persengkongkolan antara
pihak yang kuasa dengan pihak yang berkepentingan, atau sejenis dengan maksud
saling menguntungkan, yang berakibat merugikan negara dan/ atau masyarakat.
15.
Korupsi
Adalah tindak pidana menurut
undang-undang nomor 3 tahun 1991 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung
atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian
negara
16.
Nepotisme
Adalah Kecenderungan untuk
mengutamakan serta menguntungkan sanak saudara sendiri.
17.
Pelelangan
Umum
Adalah pelelangan yang
dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa,
media cetak, dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat
luar dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
18.
Pelelangan
Terbatas
Adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh
sekurang-kurangnya lima rekanan yang tercantum dalam daftar rekanan terseleksi
(DRT) yang dipilih diantara rekanan yang tercatat dalam daftar rekanan mampu
(DRM) sesuai dengan bidang usaha atau ruang lingkupnya atau kualifikasi
kemampuannya dengan pengumuman secara luas, melalui media massa, media cetak
dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia
usaha dapat mengetahuinya.
19.
Pemilihan
Langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang
dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 penawar dan
melakukan negoisasi, baik treknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang
wajar dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dari rekanan yang tercatat
dalam daftar rekanan mampu (DRM), sesuai bidang usaha, ruang lingkupnya, atau
kualifikasi kemampuannya.
20.
Pengadaan
Langsung
Adalah pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa yang dilakukan diantara rekanan golongan ekonomi lemah tanpa
melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar